Arus globalisasi tentu telah banyak memberi kita perubahan
dalam dunia informasi karena kecanggihan teknologi. Kali ini saya akan membahas
mengenai jenis-jenis alih teknologi. Alih teknologi terdapat 4 jenis yaitu :
Foreign Direct Investment
Foreign Direct Invesment (FDI) yaitu investasi jangka
panjang yang ditanamkan oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas
pengelolaan aset dan produksi. Untuk menarik minat investor asing, negara dunia
ketiga menjalankan berbagai kebijakan seperti liberalisasi privatisasi, menjaga
stabilitas politik, dan meminimalkan campur tangan pemerintah.
Contoh dari FDI yaitu perusahaan Toyota dari Jepang yang
berinvestasi di Indonesia untuk membangun manufaktur automotif di Indonesia.
Keuntungan dari FDI untuk investor yaitu mereka mendapat pasar dan pengetahuan
lokal dari Indonesia. Juga mendivesrsivikasi resiko bisnisnya supaya tidak
hanya terpusat di satu negara.
Keuntungan untuk perusahaan yang menerima FDI, misalnya
Astra Indonesia yaitu mendapat transfer ilmu pengetahuan berupa teknologi
terbaru juga mempercepat ekspansi dan efisiensi bisnisnya dari sisi
operasional. Selain kedua perusahaan tersebut yang mendapat keuntungan, Negara
pun tentu mendapat keuntungan berupa tambahan pajak yang akan disetor dari
perusahaan dan tenaga kerja baru yang berdampak untuk pertumbuhan ekonomi.
Joint Venture
Joint venture yaitu kerjasama antara perusahaan yang berasal
dari negara yang berbeda dengan tujuan mendpat keuntungan. Dalam hal ini, kepemilikan
dihitung berdasarkan saham yang dimiliki.
Contoh perusahaan yang melakukan Joint Venture yaitu PT Kalbe Farma Tbk membentuk perusahaan Joint Venture dengan PT Milko Beverage Industri dalam produksi makanan dan minuman kesehatan. tujuan nya yaitu untuk meningkatkan ekspansi usaha. Kalbe Farma memiliki saham sebesar 51%, dan PT Milko Beverage Industri memiliki saham sebesar 49%. Investasi untuk membentuk Joint Venture ini membutuhkan dana berkisar Rp 100 miliar-Rp 150 miliar.
Licensing Agreements
Licensing Agreements yaitu izin dari sebuah perusahaan
kepada perusahaan-perusahaan lain menggunakan nama dagangnya (brand name),
merk, teknologi, paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya.
Contoh dari Licensing Agreements yaitu, perusahaan Walt
Disney adalah pemilik karakter Mickey Mouse yang tentunya sudah sangat banyak
dikenal orang, kemudian Walt Disney Company memberikan izin kepada produk Mango
untuk menggunakan karakter Mickey Mouse di beberapa desain produknya.
Contoh lain dari licensing Agreements yaitu bisa berupa
Franchising dalam kontrak perusahaan A dinegara A yang disebut Franchisor dan
perusahaan C dinegara C yang disebut Franchisee. Franchisor memberikan izin
kepada Frnanchisee untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan sistem operasi ,
brandnames, dan logo Franchisor. Contoh perusahaan dari Franchising ini yaitu
Carrefour dengan perusahaan induk di prancis, yang tentunya Carrefour ini sudah
banyak ditemukan di Indonesia dan sudah dikenal oleh banyak orang.
Turnkey Project
Turnkey Project yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi
yang diperlukan perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di
Negara dunia ketiga. Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan
asing menyerahkan ‘kunci’ pada perusahaan domestik atau organisasi lainnya.
Contohnya yaitu pemerintah melalui kajian oleh Deputi
Perumahan Formal MENPORA menerapkan pola Turnkey Project. Disamping biaya yang
besar, pemerintah juga belum menemukan solusi untuk sistem pembangunan
RUSUNAMI. Sehingga mencoba menerapkan pola Turnkey Project juga karena adanya
masukan dari masyarakat pengguna , khususnya bagi pemilik usaha akan mendapat
pedoman umum pembangunan perumahan menggunakan Turnkey Project.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar